Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan

Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan merupakan hal penting bagi semua warga negara indonesia terutama yang memilki tanah atau bangunan karena setiap tahun akan berurusan dengan penyelesaian pembayaran pajak, bagaimana jika belum punya ilmu tentang ini sehingga tidak bisa menghitungnya? apakah hanya pasrah saja kepada pemerintah dengan membayar sesuai dengan perhitungan departemen pajak! bagaimana jika ternyata hasil perhitungan tersebut tidak cocok dengan kondisi yang ada misalnya perbedaan data luas tanah dan bangunan. bagi yang jumlah pembayaran PBB kecil dan kebetulan sedang dalam kondisi ekonomi baik mungkin tidak jadi masalah karena tinggal membayar maka selesai sudah urusan perpajakan ini. permasalahanya adalah ketika bangunan yang dimiliki besar sehingga harus membayar PBB dalam jumlah banyak maka akan sangat bagus jika mengetahui dasar-dasar perhitungan pajak PBB, dan disini kita akan mencoba menguraikanya secara sederhana.

 

pajak bumi dan bangunan

pajak bumi dan bangunan

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

  • PBB = Pajak bumi dan bangunan.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.

Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.

Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.

  • Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
  • Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
  • NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
  • NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
  • NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
  • NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
  • PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00

Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB

  1. Mengajukan keberatan atas PBB
  2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
  3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
  4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.

Demikian contoh sederhana cara menghitung PBB semoga bermanfaat 🙂

33 Comments

  1. Denny 20 November 2012
    • Ahadi, S.T. 20 November 2012
      • ayom ridwan 23 December 2012
      • yudi 25 October 2016
  2. wahyu 22 November 2012
  3. Heru Priyadi 22 February 2013
  4. Nhuna 17 March 2013
  5. Dian 12 April 2013
  6. Fitri Andriana 22 June 2013
  7. ageng sudarso hatmok 5 September 2013
  8. ros 7 December 2013
    • Uus Sundawan 25 June 2018
  9. Sholekh nur fahmi 11 March 2014
  10. dali priatna 4 December 2014
  11. abubakar 8 January 2015
    • yudi 25 October 2016
    • age 4 November 2016
  12. halim 14 January 2015
    • Ahadi, S.T. 14 January 2015
  13. cahyo 15 January 2015
  14. Denny A 19 January 2015
  15. dani 24 January 2015
  16. brian 3 March 2015
  17. Moniica Dhoy Chabbye 21 March 2015
  18. Nazla kamilah a 11 April 2015
  19. Online Cara 11 June 2015
  20. Dany 14 June 2015
  21. sabikan 20 September 2015
  22. sofyan tsaury 21 November 2015
  23. M. Nadjib 1 March 2016
  24. seatles officialhd 22 May 2016
  25. sri rahayu 9 February 2017
  26. Nur 14 September 2017

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.