Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan merupakan hal penting bagi semua warga negara indonesia terutama yang memilki tanah atau bangunan karena setiap tahun akan berurusan dengan penyelesaian pembayaran pajak, bagaimana jika belum punya ilmu tentang ini sehingga tidak bisa menghitungnya? apakah hanya pasrah saja kepada pemerintah dengan membayar sesuai dengan perhitungan departemen pajak! bagaimana jika ternyata hasil perhitungan tersebut tidak cocok dengan kondisi yang ada misalnya perbedaan data luas tanah dan bangunan. bagi yang jumlah pembayaran PBB kecil dan kebetulan sedang dalam kondisi ekonomi baik mungkin tidak jadi masalah karena tinggal membayar maka selesai sudah urusan perpajakan ini. permasalahanya adalah ketika bangunan yang dimiliki besar sehingga harus membayar PBB dalam jumlah banyak maka akan sangat bagus jika mengetahui dasar-dasar perhitungan pajak PBB, dan disini kita akan mencoba menguraikanya secara sederhana.
pajak bumi dan bangunan
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
- PBB = Pajak bumi dan bangunan.
- NJOP = Nilai jual objek pajak.
- NJKP = Nilai jual kena pajak.
- NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
- Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
- Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
- NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
- NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
- NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
- NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
- NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
- PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
- Mengajukan keberatan atas PBB
- Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
- Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
- Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
Demikian contoh sederhana cara menghitung PBB semoga bermanfaat 🙂
lha njotkp tu ngitungnya gimana bro?
NJOTKP=Nilai jual objek tidak kena pajak nilainya itu berdasarkan peraturan daerah setempat bro, nilainya bervariasi, peraturan sekarang maksimal 12juta, gitu bro 🙂
klo pingin tahu njotkp daerah marga asih kab. bandung berapa?, atau klo bisa keluarin tabel harga untuk daerah marggaasih, thank’s bro
Mohon bantuan n pencerahan, ttg mslh tanah yg sy alami skr,
Ada tanah SHM seluas 1.400 m². Blm byar pajak selama 10 thn, NJOP 1 jt. Skr dikapling mnjadi 20 kapling, termasuk sy membelinya seluas 112m². Menurut perjanjian surat dtanggung pembeli. Berapa biaya yg saya kluarkan sampai jd SHM a.n sy sndiri?
Sangat membantu sekali yg awam tentang pajak…,thanks bro infonya…,ditunggu info2 selanjutnya
Mau tanya U/PBB daerah Perum Palur UNS IV. Solo, PBB nunggak 5 th = 3,5 jt. Blom bisa bayar kok sertifikat di tahan. Sy harus mengadu kemana ? LBH daerah Solo, alamatx mn ? Trus kok terlalu besar pajakx, tlong diperhitungkan dgn jujur. Luas tanah 200 m3′ trimakasih.
Pajak bkin pusing amt she ngitungnya ad cra yg lebh cepat g?
Sebetulnya, cara hitung luas bangunan yg dipakai oleh pemerintah itu bagaimana sih? Apakah semua permukaan yg mendapat perkerasan harus dihitung (seperti teras, area jemur, kolam di dalam rumah)? Sebagai catatan, bangunan yang saya tanyakan adalah berupa rumah tinggal satu lantai.
Terima kasih.
gak bisa di copy neh.
kok itu di kali 20% bukannya kalo lebih dari 1M dikali 40% ya mas?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Bukannya NJKP untuk nilai DPP NJOP diatas 1 milyar itu 40% ya? kok itu 20%?
Berdasarkan Buku Perpajakan Edisi Revisi 2011 karya Prof. Dr. Mardiasmo.
Bena sekali yang betul adalah 40 %
Trmh kasih info_nya. Untuk memenuhi persyaratan k0mentar minimal 99 karakter, saya harus menambah nya dengan kata kata ini.
NJOPTKP tahun sekarang 24JT
520E34D5 YANG pinter akuntansi invite
Hasil pajak di Indonesia besar sekali jumlah dan manfaatnya bila dipakai sebaik-baiknya. Hampir kesua kegiatan kena pajak, semua jabatan kena pajak mungkin hanya jabatan kiyayi/ustad…. yang tak kena pajak…….contohnya kita makan diresto kena pajak, kendaraan angkutan barang/ makanan kena pajak, bahan bumbu kena pajak pabrik, tenaga kerjanya kena pajak, listrik kena pajak, ppn bisa berkali-kali, perusahaan air kena pajak, pembelian baju karyawan kena pajak, gedung kena pajak, tanah kena pajak, hasil tanah kena pajak, kontrakan kena pajak, pengusaha parkir kena pajak….. belum lagi uang siluman/preman yang dikeluarkan pengusaha kecil dan besar (akibat dari banyaknya pengangguran) hasil pajak untuk lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur, yang menikmati infrastruktur orang 2 kaya, orang miskin tetap miskin….. contohnya anak jalanan tak mungkin bisa hidup layak, karena KTP dan akte lahir aja tidak mungkin dibuatkan oleh negara…..padahal mereka WNI juga… jadi bagaimana mau sekolah, dan kerja…….sampai 7 turunan pun tetap miskin…. … sudah waktunya kita mengutamakan hak hidup layak WNI dari pada infrastrukur… untuk apa bisa membangun infrastrulktur tapi tidak bisa merubah rakyat miskin menjadi layak hidup. Pejabat gajinya besar2 .. seharusnya pada tingkat kelurahan ada kontrok ekonomi ……keluarga2 yang anggotanya nganggur harus ada yang jadi pegawai pemda, atau swasta… saat ini banyak keluarga anggota keluarganya kerja semua dan lebih banyak lagi keluarga yang anggotanya tidak ada pekerjaan yang tetap. ayo sejahterakan WNI… saat ini telah terjadi akibat pajak dan tingkat hidup yang mahal maka penduduk asli jakarta pindah ke bekasi, bogor , tangerang ….tanpa disadari kondisi ini akibat kebijakan pemerintah yang tidak tepat. nantinya kota2 besar akan dihuni oleh koruptor dan bukan penduduk asli…. mudah2 pemerintah merubah kebijakan nya dan melindungi penduduk asli dengan pengecualian kebijakan…..
Sangat memprihatinkan tanah airku, parah…paraaah
Saya salut dengan bpk abu bakar.
Anda benar pak..
pada perhitungan NJOP diatas nilai angka Rp 3.000.000,00 didapat dari mana? dari contoh soal nilai tersebut tidaak pernah disebutkan,mohon penjelasan . terima kasih
Angka NJOP pada contoh diatas hanya sebagai perkiraan saja, aslinya nilai NJOP (Nilai jual objek pajak) menyesuaikan dengan peraturan standar daerah dimana tanah atau bangunan berada 🙂
mungkin itu undang undangnya dia pake yang 1994
tanks mas bro ntuk sharenya
ini ad yg mau gw nanya,kira2 untuk mengetahui NJOP ada gk caranya? gw coba buka websitenya ditjen pajak ttg NJOP gk bisa.
thanks sebelumnya
makasih pa brooooooo tolong minta ilmunya pph ma bphtbnya sekalian hehhehehh,,,,,,,
itu kok bisa dapat 12 juta ceritanya dari mana?tolong jawab
terima kasih
Mksih ya sangat membantuuuu
ibu siska memiliki sebuah rumah mewah atas tanah seluas 1000 m persegi. harga jual tanah Rp250000 per m persegi. bangunan milik ibu siska berupa rumah seluas 700 m persegi dengan arga Rp400000 per m persegi. ibu siska juga memiliki taman seluas 100 m persegi dengan harga Rp125000 per m persegi. tanah ibu siska di beri pagar dengan nilai jual objek pajak Rp4000000 berapa pajak terutang atas bumi dan bangunan milik ib siska
wah enak nih bisa cek pbb kapanpun
makasih infonya kawan
maaf mau koreksi, untuk tarif NJKP harusnya pake 40% bukan 20% bro karena nilai jual objek pajaknya diatas 1 miliar.
Berapa huting pajak bangunan
kalo luas tanahnya 6285m2 kemudian NJOP 500.000 dan permeter tanah tersebut 750.000. jadi harus bayar PBB nya brapa? terima kasih sebelumnya
Dalam perhitungan NJOP Bangunan, bagaimana kalau bangunan dimaksud sdh beberapa tahun ? apa tidak di pertimbankan tentang Penyusutan, sehingga harga satuan utk perhitungan NJOP Bangunan tidak sama dengan harga yang baru donk, bisa2 harganya jadi NOL kalau masa penyusutannya sdh habis alias bangunan cukup lama
njoptkp kn besarny 8jt y?? mangny udh naik 12 jt y?
Apakah jika tidak membayar pbb ditahun 2016 maka saat membayar di tahun 2017 melalui Bank (pajak tertunggak tahun 2016) tidak disertakan dalam faktur pembayaran tahun 2017.
Dalam perhitungan pajak semuanya sesuai ( nilai perhitungganya) namun nilai pajak pbb tethutang dan pbb yang harus di bayar ko beda ya?