Cara menghitung pajak PPN Real estate

Untuk menjadi pengusaha konstruksi sukses belum cukup jika hanya menguasai ilmu Teknik sipil atau Arsitektur saja. setidaknya punya ilmu manajemen bagus sehingga mampu mengendalikan orang-orang dengan ketrampilan khusus sehingga dapat menggabungkanya kedalam suatu sistem organisasi yang siap berkarya khususnya dalam bidang konstruksi bangunan. lebih bagus lagi jika kita punya kemampuan tersebut setidaknya dasar-dasarnya saja sehingga dapat menjadi tempat bertanya ketika karyawan mengalami kesulitan dalam bekerja. Contohnya dalam bidang perpajakan yang sangat mempengaruhi kelancaran usaha, bisa jadi omzet kita tinggi tetapi ketika sistem pembayaran pajak tidak bagus maka besar kemungkinan perusahaan mengalami denda yang bisa jadi dapat menyebabkan kebangkrutan. oleh karena itu sarjana teknik sipil perlu belajar akutansi dan pajak yang besar kemungkinan tidak diajarkan di kampus karena berbeda jurusan. sebagai gambaran umum dapat dibaca disini selanjutnya kita akan mencoba membuat uraian sederhana tentang cara menghitung pajak PPN real estate.

 

Rumus PPN Real estate

Secara umum rumus perhitungan pajak PPN adalah

PPN = Tarif x DPP

Dimana :

  • PPN = Pajak pertambahan nilai
  • Tarif = 10 % untuk harga jual umum, 0% untuk eksport. nilai ini bisa berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah pada lokasi dan waktu perhitungan PPN.
  • DPP =dasar pengenaan pajak. besarnya juga bervariasi ada yang 100% nilai harga jual, ada juga yang sekian persen dari harga penjualan. tergantung peraturan pemerintah sebagai penarik pajak.

Dari rumus tersebut maka kita perlu memantau peraturan pemerintah sehingga dapat menghitung PPN dengan tepat. Untuk memudahkan penjelasan ini, maka kita uraikan DPP real estate dua jenis yaitu antara membangun sendiri dan membangun untuk komersial.

pajak real estate

pajak real estate

PPN real setate membangun sendiri

Maksud membangun sendiri disini adalah pembangunan real estate untuk dipakai sendiri sebagai fasilitas perusahaan, contohnya membangun kantor, membangun gudang sendiri, membangun kamar mandi kantor dan sejenisnya. DPP untuk real estate membangun sendiri adalah 40% x jumlah pengeluaran.

Contoh: ilmusipil.com membangun kantor untuk kegiatan usaha dengan total pengeluaran sebesar 200 juta. Berapa total pajak PPN yang harus dibayar?

DPP = 40% x 200 juta = 80 juta.

Maka besarnya PPN = 10% x 80 juta = 8 juta.

 

PPN Real estate membangun untuk komersial

Sedangkan membangun untuk komersial contohnya adalah developer perumahan yang membangun rumah untuk dijual, maka besarnya DPP adalah 100% x harga jual rumah.

Contoh: ilmusipil.com membangun perumahan sebanyak 1000 unit dengan harga per rumah lima puluh juta. berapa jumlah Pajak PPN yang harus dibayarkan kepada pemerintah?

DPP = 100% x ( Total harga jual rumah = 1000 unit x 50 juta ) = 50 milyar.

Maka besarnya PPN = 10 % x 50 milyar = 5 milyar.

 

Demikian gambaran sederhana tentang cara perhitungan pajak PPN real estate ini, karena penulis bukan ahli perpajakan maka koreksi serta masukan sangat dibutuhkan disini, dengan harapan dapat bermanfaat bagi penulis serta seluruh pembaca yang kebetulan sedang mencari referensi tentang PPN dunia bangunan ini 🙂

4 Comments

  1. hanif 25 December 2012
  2. derma putri hutasoit 22 April 2013
  3. arif 5 June 2013
  4. Ralan 8 July 2014

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.