Untuk menjadi pengusaha konstruksi sukses belum cukup jika hanya menguasai ilmu Teknik sipil atau Arsitektur saja. setidaknya punya ilmu manajemen bagus sehingga mampu mengendalikan orang-orang dengan ketrampilan khusus sehingga dapat menggabungkanya kedalam suatu sistem organisasi yang siap berkarya khususnya dalam bidang konstruksi bangunan. lebih bagus lagi jika kita punya kemampuan tersebut setidaknya dasar-dasarnya saja sehingga dapat menjadi tempat bertanya ketika karyawan mengalami kesulitan dalam bekerja. Contohnya dalam bidang perpajakan yang sangat mempengaruhi kelancaran usaha, bisa jadi omzet kita tinggi tetapi ketika sistem pembayaran pajak tidak bagus maka besar kemungkinan perusahaan mengalami denda yang bisa jadi dapat menyebabkan kebangkrutan. oleh karena itu sarjana teknik sipil perlu belajar akutansi dan pajak yang besar kemungkinan tidak diajarkan di kampus karena berbeda jurusan. sebagai gambaran umum dapat dibaca disini selanjutnya kita akan mencoba membuat uraian sederhana tentang cara menghitung pajak PPN real estate.
Rumus PPN Real estate
Secara umum rumus perhitungan pajak PPN adalah
PPN = Tarif x DPP
Dimana :
- PPN = Pajak pertambahan nilai
- Tarif = 10 % untuk harga jual umum, 0% untuk eksport. nilai ini bisa berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah pada lokasi dan waktu perhitungan PPN.
- DPP =dasar pengenaan pajak. besarnya juga bervariasi ada yang 100% nilai harga jual, ada juga yang sekian persen dari harga penjualan. tergantung peraturan pemerintah sebagai penarik pajak.
Dari rumus tersebut maka kita perlu memantau peraturan pemerintah sehingga dapat menghitung PPN dengan tepat. Untuk memudahkan penjelasan ini, maka kita uraikan DPP real estate dua jenis yaitu antara membangun sendiri dan membangun untuk komersial.
pajak real estate
PPN real setate membangun sendiri
Maksud membangun sendiri disini adalah pembangunan real estate untuk dipakai sendiri sebagai fasilitas perusahaan, contohnya membangun kantor, membangun gudang sendiri, membangun kamar mandi kantor dan sejenisnya. DPP untuk real estate membangun sendiri adalah 40% x jumlah pengeluaran.
Contoh: ilmusipil.com membangun kantor untuk kegiatan usaha dengan total pengeluaran sebesar 200 juta. Berapa total pajak PPN yang harus dibayar?
DPP = 40% x 200 juta = 80 juta.
Maka besarnya PPN = 10% x 80 juta = 8 juta.
PPN Real estate membangun untuk komersial
Sedangkan membangun untuk komersial contohnya adalah developer perumahan yang membangun rumah untuk dijual, maka besarnya DPP adalah 100% x harga jual rumah.
Contoh: ilmusipil.com membangun perumahan sebanyak 1000 unit dengan harga per rumah lima puluh juta. berapa jumlah Pajak PPN yang harus dibayarkan kepada pemerintah?
DPP = 100% x ( Total harga jual rumah = 1000 unit x 50 juta ) = 50 milyar.
Maka besarnya PPN = 10 % x 50 milyar = 5 milyar.
Demikian gambaran sederhana tentang cara perhitungan pajak PPN real estate ini, karena penulis bukan ahli perpajakan maka koreksi serta masukan sangat dibutuhkan disini, dengan harapan dapat bermanfaat bagi penulis serta seluruh pembaca yang kebetulan sedang mencari referensi tentang PPN dunia bangunan ini 🙂
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
karena diatas dicontohkan pembuatan bangunan untuk kantor atau gudang, aktivitas tersebut tidak termasuk sebagai Kegiatan membangun sendiri menurut ketentuan perpajakan. Tetapi masuk kategori pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. ( SE – 04/PJ.51/2002)
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. (PMK No. 163/PMK.03/2012)
kenapa gak bisa di kopi paste ya???
Insinyur memang harus paham pajak.
Pajak PPN 10% ditanggung pembeli ya MAs ?
PPh final 5% ditanggung Penjual untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan
PPh Final 3% ditanggung penjual sebagai pengganti PPh pasal 29 yang tidak final
pajak sana sini aja, mana laba nya lagi ya ?
wah-wah laba udah di setor duluan ke negara.
Katerina – Let me kow how you like it. Is it cold there? We are having some coloer weather.Drick – I can’t believ yours isn’t as good! You have some mighty good recipes. We will be trying your green beans and artichoke recipe this week. I will link up. Velva – The wine wasn’t bad, just a wrong pairing with stroganoff. We may try it with something else…later :-)Fresh and Local Best – Thank you so much! Kim – I probably used more sour cream than ought to but…life can be short so what the hell! Glad you found a bunch of those magazines.Sue – That’s great, let me know how yours turns out! We have cool weather now but you are in the midst of Spring, aren’t you?Pam – I recently scored a Cooks Illustrated cookbook from a thift shop for $5…can’t go wrong with C.I.Mrs. L – Saved you bowl….come get it!