bahan dan alat surat perjanjian borongan SPB

Bahan dan alat merupakan faktor penting dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan. Terkadang kita mendengar para tukang harus berhenti bekerja sementara waktu karena menunggu kedatangan material bangunan, hal ini bisa jadi sebuah kerugian besar.

Ya keduanya terkait dengan biaya yang sangat berpengaruh terhadap untung ruginya pemborong sekaligus kepastian pemilik bangunan dalam mendapatkan hasil kerja terbaik sesuai waktu kontrak..

Untuk itu perlu dibuatkan secara khusus  pasal bahan dan alat surat perjanjian borongan (SPB) agar jelas pihak mana yang berkewajiban dalam pengadaanya, dan apa saja hak pemilik proyek.

Pemeriksaan bahan dan alat juga sangat penting dilakukan oleh pemberi kerja untuk memastikan barang yang didatangkan ke lokasi proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perjanjian.

 

bahan dan alat

bahan dan alat

Pasal 10

BAHAN DAN ALAT

10.1. Semua bahan, barang, peralatan dan alat-bantu pelaksanaan serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan DEWATERING GEDUNG SEMUT  harus disediakan oleh PIHAK KEDUA.

10.2. Semua bahan, barang, peralatan dan cara pengerjaannya harus sesuai dengan jenis  dan standar yang ditentukan dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan antara PIHAK PERTAMA dengan PEMBERI TUGAS.

10.3. PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk menyiapkan pemeriksaan atau mengatur / mengadakan pengetesan bahan / barang/ peralatan  (baik yang belum maupun yang sudah dipasang) atau pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan biaya untuk pemeriksaan dan pengetesan tersebut ditanggung oleh  PIHAK KEDUA.

10.4. PIHAK PERTAMA berhak menolak dan memerintahkan penyingkiran dari  lokasi pekerjaan bahan / barang / peralatan atau pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan. Jika suatu bahan / barang / peralatan ditolak oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan / barang / peralatan tersebut  dari lokasi Pekerjaan dalam waktu 3 x 24 jam, kemudian menggantinya dengan bahan / barang / peralatan yang memenuhi persyaratan atas biayanya sendiri.

10.5. PIHAK KEDUA menjamin dan bertanggung jawab atas asal-usul bahan / barang / peralatan yang dipakai untuk Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT.

10.6. Sisa bahan yang merupakan kelebihan dari kebutuhan Pekerjaan  DEWATERING GEDUNG SEMUT dan alat bantu yang telah selesai digunakan tetap menjadi  milik PIHAK KEDUA dan dapat dikeluarkan dari lokasi Pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan Pemberi Tugas / Pengawas Pekerjaan.

Tags:

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.