Kecelakaan kerja merupakan hal yang sangat tidak diharapkan terjadi saat pelaksanaan pembangunan, baik itu kecelakaan ringan yang berakibat luka-luka, atau yang fatal berujung pada kematian. berbagai upaya antisipasi perlu dilakukan dari mulai pengamanan lokasi kerja, kebersihan lingkungan, sampai dengan penyuluhan kepada pekerja agar senantiasa dalam keselamatan. namun terkadang musibah tetap saja tak terhindarkan, untuk itu setiap pekerja proyek perlu didaftarkan asuransi tenaga kerja (ASTEK) sebagai proteksi ketika kecelakaan itu terjadi. asuransi ini bisa dibebankan kepada pemborong atau kontraktor sebagai pihak kedua, tapi perlu dimuat dalam pasal khusus pada surat perjanjian borongan, contohnya bisa dibuat seperti ini.
contoh pasal asuransi tenaga kerja proyek konstruksi bangunan
- PIHAK KEDUA diwajibkan membayar iuran tanggungan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang meliputi asuransi kecelakaan kerja dan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
- PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan selama jangka waktu pelaksanaan, atas nama Pemberi Tugas dan PIHAK PERTAMA, Pekerjaan serta bahan/barang yang ada di lokasi Pekerjaan dan belum terpasang terhadap kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, angin topan, gempa bumi, tanah longsor, banjir, sambaran petir, benda-benda angkasa, pesawat terbang dan risiko lain yang lazim ditanggung dengan asuransi “Contractors’ All Risk” untuk nilai pertanggungan sekurang-kurangnya sebesar Harga Borongan.
- PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan, atas nama Pemberi Tugas dan PIHAK PERTAMA, risiko atas pihak ketiga yang berkenaan dengan luka atau kematian orang siapapun dan kerusakan harta benda apapun yang terjadi karena atau sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan dengan asuransi “Third Party Liability”.
- Asuransi tersebut pada ayat 3 dan 4 pasal ini harus dipertanggungkan kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas melalui PIHAK PERTAMA rekaman polis asuransi dan kwitansi pembayaran preminya.
- Bila PIHAK KEDUA tidak mengasuransikan atau tidak memperpanjang asuransi sedangkan Pekerjaan Pondasi rumah semut belum selesai (kecuali dalam hal tersebut pada ayat 5 pasal ini) maka PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan segala sesuatu tersebut dengan mengurangi jumlah pembayaran kepada PIHAK KEDUA. Jumlah nilai pengurangan tersebut sesuai dengan biaya premi asuransi yang telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Memang kelihatanya merupakan suatu pemborosan jika harus membayar premi asuransi untuk semua pekerja proyek, apalagi jika ternyata kecelakaan itu tidak terjadi, seakan seperti membuang uang sia-sia. namun akan sangat rugi jika ternyata kecelakaan itu terjadi sehingga pemborong diharuskan menanggung resikonya sendiri karena sebelumnya tidak mendaftarkan pekerja ke pihak asuransi, OK semoga bermanfaat, selanjutnya kita bahas pasal tentang pengakhiran perjanjian borongan.